
Samarinda — Pemerintah Kabupaten Paser, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Katsul Wijaya, M.Si., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penandatanganan berlangsung di Hall Gelora Kadrie Oening pada Rabu, 26 Juni 2025 dan melibatkan Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.
Pemkab Paser menyatakan komitmennya mendukung penuh pelaksanaan Program Gratispol. Usai acara, Sekda Katsul menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan penandatangan kesepakatan program dari Pemprov Kaltim yang tentunya akan kita tindaklanjuti melalui Dinas Pendidikan dan Bagian Kerjasama," ungkapnya dikutip dari laman resmi Pemkab Paser.
Sementara itu, melalui sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, Pemprov menegaskan bahwa pelaksanaan Program Gratispol merupakan bentuk realisasi nyata, bukan sekadar janji politik. Wagub juga menegaskan bahwa informasi negatif yang beredar mengenai program tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa beberapa isu yang tersebar di media sosial terkait Gratispol merupakan hoaks, dan masyarakat diminta untuk mencari informasi langsung serta memahami substansi program.
Sekda Katsul menambahkan, Pemkab Paser sudah menyusun daftar calon penerima manfaat dari Program Gratispol. Namun, data tersebut masih harus melalui proses verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
"Terkait program ini, Pemkab Paser sudah memiliki beberapa daftar yang nantinya akan menerima manfaat program gratispol, namun tentu akan melewati beberapa tahap klarifikasi agar tepat sasaran," jelasnya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan insentif secara simbolis kepada guru jospol, marbot masjid, dan penjaga rumah ibadah.
